Kompas TV nasional hukum

Kata Putri Candrawathi soal Brigadir J Disebut Jadi Kepala Rumah Tangga di Kediamannya

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 06:30 WIB
kata-putri-candrawathi-soal-brigadir-j-disebut-jadi-kepala-rumah-tangga-di-kediamannya
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi buka suara menanggapi informasi yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi kepala rumah tangga atau karungga di kediaman Ferdy Sambo.

Terkait hal itu, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Brigadir J sebagai kepala rumah tangga.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik

"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Adapun pernyataan Putri Candrawathi tersebut menjawab pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah kepala rumah tangga di kediamannya.

Ketika hakim meminta agar dijelaskan lebih lanjut terkait kepala rumah tangga, Putri mengatakan mungkin saja ada.

Namun, kata Putri, istilah tersebut mungkin saja dibuat para ADC (aide-de-camp) untuk Brigadir J karena selama ini perannya yang membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Mengancam, dan Membanting Saya 3 Kali, Itu Benar-benar Terjadi

"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," ucap Putri.

Putri pun mengaku tidak mengetahui adanya istilah jabatan kepala rumah tangga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Adapun dalam persidangan kali ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x