Kompas TV nasional sapa indonesia

Kuasa Hukum Sebut Saksi Belum Mengonfirmasi Kuat Ma

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 20:39 WIB
kuasa-hukum-sebut-saksi-belum-mengonfirmasi-kuat-ma
Irwan Irawan menilai keterangan para saksi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum mengonfirmasi bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Keterangan para saksi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat belum mengonfirmasi bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui adanya rencana pembunuhan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/12/2022).

Irwan mengatakan, tugasnya adalah mencari bukti atau keterangan untuk mengonfirmasi apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.

“Apakah dalam dakwaan itu sesuai dengan cerita sebenarnya atau tidak. Khususnya untuk Kuat Ma’ruf,” jelas dia.

“Kuat Ma’ruf ini disebut mengetahui adanya rencana peristiwa yang akan terjadi di Duren Tiga.  Nah sementara dalam perjalanan persidangan, belum ada yang terkonfirmasi bahwa Kuat Ma’ruf ini mengetahui akan ada peristiwa Duren Tiga,” urainya.

Baca Juga: Saksi Susanto Kesal Digas Ferdy Sambo: Walau Saya Kombes Butut, Saya Senior FS

Menurutnya, berdasarkan keterangan Ricky maupun Richard Eliezer di persidangan, tidak satu pun yang mengonfirmasi bahwa Kuat mengetahui rencana pembunuhan Yosua.

“(Kuat Ma’ruf) tidak tahu menahu, karena dia hanya berkomunikaasi dengan Pak FS itu ketika diminta panggil Yosua dan Ricky ke dalam di Duren Tiga.”

“Satu-satunya dialog dia dengan pak FS itu di situ, sehingga apa yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui, itu kan dengan sendirinya terdegradasi,” lanjutnya.

Irwan berpendapat dakwaan jaksa tentang keterlibatan Kuat Ma’ruf tidak bisa dipertanggung jawabkan secara pembuktian.

Mengenai dugaan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong di persidangan, Irwan menyebut hakim, jaksa dan pengacara punya cara tersendiri untuk mendapatkan keterangan, yang kemudian menjadi fakta persidangan.

Jadi, ke depannya akan diuji lagi pada saat para saksi diperiksa sebagai terdakwa, apakah sama keterangannya dengan sebelumnya.

Baca Juga: Bantah Kesaksian Keluarga Yosua, Agus Nurpatria: Pak Hendra Sopan, Sampaikan ke Keluarga

“Jadi ada kebohongan atau tidak akan terkonfirmasi denngan keterangan saksi lain.”

“Keterangan saksi kan harus terkonfirmasi dnegan keterangan saksi yang lain, apakah itu bohong atau keterangan mana yang benar, apakah keterangannya Richard, atau keterangannya Ricky, atau keterangannya Pak FS atau Ibu PC,” urainya.

Karena, kata dia hanya lima orang ini yang saling berinteraksi dalam peristiwa di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x