JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Hibnu Nugroho menyebut, sidang keenam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) hari ini, Selasa (29/11/2022), semakin mengerucut dan mengarah kepada pelaku pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Persidangan yang keenam ini sudah mengerucut sebetulnya, pelaku dari suatu tindak pidana, termasuk juga dengan PC, peran yang tidak pernah memberikan suatu pencegahan, suatu masukan, untuk tidak dilakukan suatu kehendak," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo, kata Hibnu, semakin jelas sebagai otak pelaku pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstructon of justice) atas kasus yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia menerangkan, "perencanaan" secara konsep dan teori hukum berarti adanya pemikiran untuk bertindak maupun tidak, serta ada pelaksanaan.
"Dari rumusan dan kegiatan (sidang) itu, kami sebagai orang luar melihat bahwa tampaknya (sidang) sudah mengarah kepada pelakunya," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Hadir Setelah Covid-19, Sembilan Saksi Diperiksa
Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Sambo juga dinilai telah cukup bukti berdasarkan surat dakwaan.
"Dari FS, tampaknya sudah cukup untuk menjadikan bukti apa yang ada di surat dakwaan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini jaksa masih mengajukan bukti-bukti saksi yang melihat peristiwa pidana. Ke depannya, ia menilai, jaksa akan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Saksi ahli, kata dia, akan memberikan keterangan sesuai standar keilmuan masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.