Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Sebut Penanganan Kecelakaan Mahasiswa UI Terhambat Hasil Mediasi

Kompas.tv - 29 November 2022, 06:30 WIB
polda-metro-sebut-penanganan-kecelakaan-mahasiswa-ui-terhambat-hasil-mediasi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) terhambat lantaran kepolisian masih menunggu hasil mediasi pihak yang terlibat kecelakaan tersebut.

Seperti diketahui, Hasya tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai purnawirawan Polri berinisial ESBW.

"Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022), dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Srengseng, Jakarta Selatan. Katanya, penanganan kasusnya telah dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Teddy Minahasa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

"Bukannya kami enggak mau proses, kami proses lanjut dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak ESBW, ini sudah beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Meski demikian, pihak Kepolisian belum melakukan gelar perkara untuk kasus itu, karena masih menunggu hasil mediasi antara pihak yang terlibat kecelakaan.

Namun gagalnya mediasi tersebut tidak disampaikan kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya mendadak viral di media sosial pernyataan pihak keluarga korban soal lambannya penanganan kasus tersebut.

"Karena kami masih menunggu sebetulnya, tiba-tiba ada berita viral itu, kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya hasil mediasi itu sampaikan ke kami," kata Latif.

Latif kemudian menyampaikan permintaan maaf terkait lambannya penangan kasus tersebut, seraya menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam investigasi kasus tersebut.

"Kami mohon maaf juga, mungkin ada kesalahan dari kami, kami mohon maaf tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail," katanya.

Baca Juga: Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Teddy Minahasa dari Penyidik Polda Metro Jaya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x