Kompas TV nasional hukum

Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Teddy Minahasa dari Penyidik Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 26 November 2022, 10:53 WIB
kejati-dki-terima-kembali-berkas-perkara-teddy-minahasa-dari-penyidik-polda-metro-jaya
Tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa (tengah), berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima kembali berkas perkara dugaan peredaran narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Sekitar jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Antara.

Namun, berkas perkara dari lima tersangka yang diterima masih belum seluruhnya, melainkan baru empat berkas yang diserahkan.

"Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," sebutnya.

Ade menuturkan, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu untuk memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga: Kejaksaan Bantah Klaim Teddy Minahasa Sabu 5 Kilogram Ada di Bukittinggi, Ternyata Hanya Segini


"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan. Nah, dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba, karena dinilai belum lengkap. Selain itu, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," ungkap Ade pada Kamis, 17 November 2022.

Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses pelengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.

Diketahui, dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba terungkap setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat, 14 Oktober 2022.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x