Kompas TV regional hukum

Dari Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa IPB, Tersangka SA Bisa Beli Mobil

Kompas.tv - 19 November 2022, 08:39 WIB
dari-hasil-menipu-ratusan-mahasiswa-ipb-tersangka-sa-bisa-beli-mobil
Tersangka penipuan dan penggelapan, SA (29), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

BOGOR, KOMPAS.TV – Tersangka berinisial SA (29) yang melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) diketahui membeli satu unit mobil.

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," ungkap Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022), dikutip dari Antara.

Satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Iman menyebutkan, SA yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/11), diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang.

Dari jumlah tersebut, 116 orang merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta, yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online atau pinjol, seperti Shopee Pay Later, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.


Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB

Modus Penipuan

SA dikatakan sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Awalnya, dia menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming mendapatkan 10 persen dari setiap keuntungan.

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjol untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

"Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah milik tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," beber Iman.

Kapolres Bogor menjelaskan, SA yang bukan mahasiswa IPB, merekrut korban dengan cara melakukan penawaran dari mulut ke mulut, lalu menggelar presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.

Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong tersebut.

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," papar Iman.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x