Kompas TV nasional kriminal

Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB

Kompas.tv - 18 November 2022, 20:50 WIB
ini-dua-modus-yang-digunakan-pelaku-penipuan-pinjol-yang-menjerat-ratusan-mahasiswa-ipb
Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak polisi mengungkapkan ada dua modus yang digunakan pelaku SAN (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). 

SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini jumlah tersangka masih satu, dan terus didalami lagi untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Dalam pemeriksaan kami pada fakta penyidikan, kami temukan sampai saat ini masih satu tersangka berinisial SAN yang berperan aktif dalam merekrut korban dan mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen. Jadi sementara masih satu (tersangka)," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022). 

Modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.

Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol. 

Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

"Dalam pemeriksaan saksi, korban maupun pelaku, semuanya sinkron sejak bulan Februari 2022 atau 8-9 bulan yang lalu," lanjut Yohannes. 

"Ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Yang pertama, para korban diminta untuk meminjam di pinjaman online. Karena mereka mahasiswa, dianggap pelaku tidak memiliki uang yang besar, sehingga silakan meminjam di aplikasi A, B, C dan D. Setelah uangnya cair pada rekening korban, kemudian ditransfer langsung kepada pelaku," jelasnya. 

"Ada modus kedua, yaitu pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop. Yang mana jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang," paparnya.

"Itulah terjadi transaksi di marketplace yang mana pelaku mengaku pemilik toko online tersebut. Ada beberapa toko online. Ternyata fakta penyidikan menyatakan bahwa toko online tersebut bukan milik pelaku, tetapi milik orang lain," tambah Yohannes. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x