Kompas TV regional berita daerah

Pegiat Filantropi Jogja Sebut KTT G20 Buka Peluang Masyarakat Kecil Jadi Pemasok Digital Global

Kompas.tv - 18 November 2022, 02:05 WIB
pegiat-filantropi-jogja-sebut-ktt-g20-buka-peluang-masyarakat-kecil-jadi-pemasok-digital-global
Presiden Joko Widodo saat memimpin pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali. (Sumber: dokumentasi)
Penulis : Gading Persada | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang baru saja berakhir secara tak langsung dapat membuka peluang masyarakat kecil menjadi pemasok global.

Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga ikut mendorong adanya transformasi digital guna mempercepat pemulihan dunia.

“Presiden Joko Widodo telah mengungkap tiga fokus utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (16/11) lalu. Seharusnya itu mampu membuka kesadaran bagi kita semua untuk segera mengambil bagian dalam upaya transformasi digital ini,” ujar salah satu pegiat filantropi Jogja, Donum Theo, dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (17/11/2022).

Pria yang juga pelaksana harian Yayasan Omah Kreasi Centre Yogyakarta itu memaparkan, ekonomi digital menempati salah satu peran strategis sebagai upaya bangkit dan membuka peluang masyarakat kecil menjadi bagian dari rantai pasok global.

Baca Juga: Jokowi Bahas 3 Tugas Utama untuk Transformasi Digital di Sesi KTT G20

Adanya tantangan global pada transformasi digital pun baginya dapat membuka peluang masyarakat kecil menjadi bagian dari rantai pasok global. 

"Manfaat digital semacam ini seharusnya dapat dirasakan secara merata, bahkan diwujudkan sebagai masa depan dunia digital yang inklusif," imbuh pria yang juga ASN di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini.

Theo menilai, isu terbesar saat ini adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor digital, khususnya terkait isu perlindungan data pribadi dan informasi dan transaksi elektronik.

“Kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan baru saja disahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022,” lanjut dia.

Menurutnya, kedua undang-undang tersebut menjadi komponen penting bagi upaya transformasi digital Indonesia.

Meskipun demikian, banyak hal yang perlu disempurnakan sehingga produk-produk hukum tersebut tidak dijadikan sekedar alasan berkelit atas keotonoman hukum, legalisme, dan kekakuan peraturan lainnya, melainkan hadir perwujudan implementasi hukum yang mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia.

“Belum lagi upaya untuk mengangkat masyarakat kecil yang didorong untuk menjadi bagian dari rantai pasok global, peluang sekaligus tantangan di bagi penghuni planet yang baru saja menembus populasi global sejumlah delapan milyar penduduk dunia,” paparnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x