Kompas TV religi beranda islami

Sedekah Melalui Postingan Sosial Media, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.tv - 16 November 2022, 20:00 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

KOMPASTV - Perkembangan teknologi tentu menciptakan ruang tersendiri bagi penggunanya yang dapat berinteraksi dengan pengguna lain tanpa harus berhadapan secara langsung. Dengan mengunggah perilaku beramal atau sedekah, secara tidak langsung memaksa pengguna media sosial lain melihat aktivitasnya dengan memamerkan foto atau video.

Lantas apa sebenarnya hukum mengumumkan sedekah di media sosial? apakah ibadahnya tetap sah?

"Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah-(mu) maka itu adalah baik, dan jika kamu menyembunyikannya (sedekah itu) dan kamu berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kamu; dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahan kamu; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS al-Baqarah [2]: 271).

Dari ayat tersebut, dapat dipahami pada dasarnya penyampaian sedekah dengan cara terbuka maupun tertutup keduanya adalah perbuatan baik. Manusia tidak boleh berprasangka buruk kepada orang yang bersedekah sambil membuat konten. Mungkin saja konten yang dibuatnya dimaksudkan untuk dakwah agar orang-orang mau berbagi.

Jadi intinya, Allah menganjurkan untuk umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan salah satunya dengan memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan karena pahala yang didapat akan dilipatgandakan dari sedekah di bulan biasa.

Selain berpahala besar sedekah juga dapat membuat hubungan silaturahmi antar manusia lebih erat dan baik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x