Kompas TV nasional hukum

Pakar: Sebenarnya yang Berperilaku Ganda Itu Ferdy Sambo dan Putri, Ngakunya Baik tapi Membunuh

Kompas.tv - 11 November 2022, 19:47 WIB
pakar-sebenarnya-yang-berperilaku-ganda-itu-ferdy-sambo-dan-putri-ngakunya-baik-tapi-membunuh
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai orang yang sesungguhnya berperilaku ganda adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, orang yang sesungguhnya berperilaku ganda adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Demikian Asep Iwan Iriawan mengungkapkan dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, Jumat (11/11/2022).

“Sebenarnya perilaku ganda dilakukan dua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), yang ngakunya sayang, ngakunya (menganggap) anak, ngakunya baik, (tapi) kok membunuh,” ucap Asep.

Asep lebih lanjut menyoroti sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang menurutnya justru menggali hal-hal yang tidak terkait dengan dakwaan.

Padahal, kata Asep, tak ada jaminan Ferdy Sambo yang menganggap para ajudannya sebagai anak-anaknya dan menyuapi tumpeng, tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Temperamental, Aryanto: Tidak Sesuai Pasti Dimarahi

“Di kampung saya itu ada perkara menarik yang pelakunya dihukum mati: seorang pemimpin agama, baik lho ngajarin ilmu, tapi (mem-) perkosa juga, banyak lagi, sampai beranak,” kata Asep.

“Tidak jaminan ngasih tumpeng, nganggap anak, ya tetap, tidak boleh dia bunuh, gitu kan? Pemimpin agama aja nggak boleh merkosa dihukum mati, apalagi dia ngebunuh,” tekannya.

Apalagi, kata Asep, soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J tidak menjadi berkas atau tidak diputus oleh hakim sebagai fakta persidangan.

“Itu (pelecehan seksual) tidak masalah hukum apalagi faktanya, laporannya itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, -red) oleh Bareskrim, artinya itu tidak ada, tidak ada kekuatan hukum sama sekali, itu bohong besar,” tegas Asep.

Asep juga mempertanyakan, jika memang Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, mengapa hal itu tidak dilaporkan.

Baca Juga: Saksi Pihak Sambo Kompak Nilai Brigadir J Negatif, Ahli: Tak Mungkin Manusia Isinya Sampah Semua

Apalagi, Ferdy Sambo ketika itu berkapasitas sebagai Kadiv Propam, atau istilahnya, polisinya polisi, dalam institusi Polri.

“Kalau gentle, kenapa nyuruh Eliezer (untuk menembak Brigadir J)? Kenapa nawarin RR (untuk menembak Brigadir J)? Ini kejanggalan-kejanggalan,” ujar Asep.


Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan publik kini sudah menyidangkan sejumlah terduga pelaku.

Dalam pekan ini, sidang menghadirkan saksi-saksi dari berbagai latar belakang. Mulai dari asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo, ajudan, hingga penyidik.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x