Kompas TV video vod

Irfan Widyanto Hingga Kuasa Hukum Hendra-Agus Ragukan Kesaksian Aryanto di Persidangan

Kompas.tv - 11 November 2022, 12:34 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua kembali digelar Kamis (10/11/2022) kemarin.

Selain pemeriksaan saksi, ada juga sidang putusan sela untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Aryanto, pekerja harian lepas di Divpropam Polri.

Saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Aryanto duduk seorang diri karena 3 saksi lain tidak hadir.

Aryanto juga bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam kesaksiannya, Aryanto mengaku diminta terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil cctv dari terdakwa Irfan Widyanto.

Pengakuan ini langsung disanggah Irfan Widyanto.

Tak cuma Irfan Widyanto, Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ikut meragukan keterangan Aryanto.

Teguran sempat diberikan Henry Yosodiningrat karena Aryanto memberikan keterangan yang cenderung menyerang terdakwa.

Selain Aryanto, dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto sejumlah personel Polres Jakarta Selatan juga dihadirkan sebagai saksi.

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva menjelaskan cctv yang diambiil dari mobil Chuck Putranto dalam kondisi terbungkus plastik disebutnya DVR cctv masih berfungsi.

Lebih lanjut Ipda Arsyad menuturkan terdakwa Irfan Widyanto justru membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti pembunuhan Yosua berupa DVR cctv.

Setelah mengambil rekaman cctv pada 9 Juli 2022, barang bukti tersebut langsung diserahkan Irfan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Selain pemeriksaan saksi, sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua juga menggelar putusan sela untuk Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x