Kompas TV nasional sosial

Ini Dia Komposisi Tim Penilai Seleksi PPPK 2022, Mulai dari Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan

Kompas.tv - 10 November 2022, 16:55 WIB
ini-dia-komposisi-tim-penilai-seleksi-pppk-2022-mulai-dari-kepala-sekolah-hingga-dinas-pendidikan
Ilustrasi dari situs pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 telah dibuka. Dalam seleksinya terdapat tim penilai yang terdiri dari kepala sekolah hingga pihak dinas pendidikan kabupaten atau kota.

Penilaian seleksi ini nantinya berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas II dan prioritas III.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka sampai 13 November: Ini Alur dan Syarat Dokumennya

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan melakukan penilaian dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksan latar belakang.

Seperti dikutip dari situs gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut tim penilai seleksi kesesuaian dalam PPPK Guru 2022.

Tim penilai seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022

Berikut sejumlah pihak yang akan dilibatkan sebagai tim penilai seleksi kesesuaian:

  • Kepala sekolah
  • Guru senior
  • Pengawas sekolah
  • Dinas pendidikan kabupatan atau kota
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten atau kota.

Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya

Sementara terdapat 4 faktor yang menjadi penilaian dalam seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022 ini. Keempatnya adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Berikut 4 deskripsi yang menjadi penilaian dalam seleksi PPPK Guru 2022.

1. Kualifikasi akademik

  • Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik Sl atau D4 peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.

 

2. Kompetensi

  • Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

3. Kinerja

  • Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

4. Pemeriksaan latar belakang

  • Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x