Kompas TV nasional hukum

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan dari Terpidana Korupsi

Kompas.tv - 8 November 2022, 19:29 WIB
kpk-hibahkan-aset-senilai-rp30-m-ke-tni-au-hasil-rampasan-dari-terpidana-korupsi
Serah terima aset sitaan KPK ke TNI AU dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). (Sumber: Website KPK)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – TNI Angakatan Udara mendapat hibah berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menuturkan aset-aset tersebut merupakan milik dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar.

Penyerahan aset dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli dalam siaran persnya.

Anas merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 yang tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Sedangkan Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam suap pengadaan dan mesin di perusahaan negara itu.

KPK mengungkapkan, aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun

Adapun aset tersebut berwujud tanah 639 meter persegi berikut bangunan seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan musala seluas 8,64 meter persegi dan pendopo 68 meter persegi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x