Kompas TV regional peristiwa

Penampakan Aipda AL yang Dipecat karena Selingkuhi Istri TNI, Baju Dinas Dicopot Kapolres

Kompas.tv - 8 November 2022, 19:00 WIB
penampakan-aipda-al-yang-dipecat-karena-selingkuhi-istri-tni-baju-dinas-dicopot-kapolres
Anggota polres Purworejo dipecat di Halaman Polres Purworejo, Kapolres Purworejo melakukan proses PTDH langsung dihadapan ratusan anggota personel kepolisian setempat. (Sumber: KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Aipda AL dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri setelah terbukti berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Di halaman Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022), Aipda AL terpaksa harus mencopot baju kebanggaannya itu. Ia selama ini bertugas di Polsek Loano, Purworejo. 

Aipda AL dikenakan baju batik yang sebelumnya berpakaian dinas lengkap kepolisian. Di kepalanya masih tertengger pet atau tutup kepala polisi berwarna coklat. Ia hanya menunduk dan pasrah.

Pemecatan Aipda AL sendiri dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, di halaman Polres, Selasa (8/11/2022) pagi.

Setelah itu Kapolres Purworejo juga turun tangan untuk mencopot baju kedinasan Aipda AL dan menggantinya dengan baju batik.

Aipda AL terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni berselingkuh dengan istri anggota TNI. Tidak hanya itu, perselingkuhan itu antara Aipda AL dan istri anggota TNI itu bahkan disebut pernah digerebek oleh warga.

Kapolres lantas mengatakan, anggota Polisi tersebut sebelumnya digerebek warga di rumah istri anggota TNI. Ia diduga berselingkuh dengan istri TNI tersebut ketika sang suami tidak ada di rumah. 

"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga," katanya, Selasa (8/11/2022), dilansir dari kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Sepeda Motor


 

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Kapolres lantas menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding dan ditolak komite etik.

Baca Juga: Sejumlah Oknum Polisi Diperiksa Propam Terkait Penganiayaan di RS Bandung

Sebagai informasi, cerita perselingkuhan anggota Polri dan istri TNI itu pun sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu lantaran sang suami, anggota TNI dengan inisial Serda AA, sempat curhat perselingkuhan tersebut. 

Serda AA lantas melaporkan perselingkuhan itu ke Polisi dengan nomor laporan LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng pada tanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x