Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Ungkap Alasan 12 Saksi Keluarga Brigadir J Hadir di Setiap Persidangan Ferdy Sambo Cs

Kompas.tv - 2 November 2022, 18:51 WIB
pakar-hukum-ungkap-alasan-12-saksi-keluarga-brigadir-j-hadir-di-setiap-persidangan-ferdy-sambo-cs
Keluarga Brigadir Yosua menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengungkapkan alasan 12 saksi, termasuk keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu menghadiri setiap persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Meski keterangan yang disampaikan saksi, kata dia, akan mirip di sidang para terdakwa, hal itu perlu dilakukan agar bisa menjadi fakta persidangan dari masing-masing terdakwa.

"Mungkin saja keterangannya hampir sama, tapi tentu tidak bisa mentransfer keterangan sidang ini dengan sidang lainnya, oleh karena itu untuk kepentingan terdakwa," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar itu di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).

Di sisi lain, ia melihat bahwa jaksa penuntut umum mengusulkan metode persidangan dengan mengelompokkan terdakwa berdasarkan peran.

"Sidang terdakwa ini sepertinya klaster tentang peran," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Keterangan Ayah Brigadir J bagai Puzzle Penting untuk Buktikan Skenario Sambo Cs

Setidaknya, menurut dia ada tiga kelompok peran dari lima terdakwa, yakni pengeksekusi, pembiaran, dan penyuruh atau aktor intelektual.

Sidang terdakwa Ricky Rzal yang digabungkan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Rabu (2/11/2022) dinilai sebagai sidang untuk terdakwa yang berperan sebagai pembantu dari pelaku utama.


"Di fakta persidangan, keduanya tidak mencegah, artinya membiarkan terjadinya pembunuhan berencana," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan penggabungan sidang Ricky dan Kuat merupakan metode persidangan yang diusulkan jaksa penuntut umum, ditetapkan hakim, serta diterima terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Memang ini menjadi salah satu metode persidangan, itu bisa diusulkan oleh jaksa penuntut umum dan ditetapkan majelis hakim," kata dia.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

Suparji mengatakan, jaksa mempertimbangkan efisiensi agar persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung dalam waktu cepat. Namun, penggabungan sidang, kata dia, juga mempertimbangkan aspek psikologis para terdakwa.

"Jadi ada pertimbangan psikologis bagaimana pengelompokkan atau klasterisasi supaya para terdakwa tidak ketakutan," ucapnya.

"Bisa dibayangkan jika Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf disatukan dengan Ferdy Sambo, mereka akan ketakutan dan tertekan," lanjut dia.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Sebanyak 12 saksi yang hadir di persidangan hari ini, Rabu (2/11/2022) ialah:

  1. Samuel Hutabarat (ayah)
  2. Rosti Simanjuntak (ibu)
  3. Mahareza Rizky Hutabarat (adik)
  4. Yuni Artika Hutabarat (kakak)
  5. Devianita Hutabarat (adik)
  6. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga)
  7. Rohani Simanjuntak (bibi)
  8. Sangga Parulian (bibi)
  9. Roslin Emika Simanjuntak (bibi)
  10. Vera Simanjuntak (kekasih)
  11. Indrawanto Pasaribu (Petugas Dinkes Muaro Jambi)
  12. Novitasari Nadea (Petugas Dinkes Muaro Jambi)

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x