Kompas TV nasional hukum

Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

Kompas.tv - 2 November 2022, 16:10 WIB
ayah-brigadir-j-peringatkan-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-kalau-terbawa-arus-anda-dimakan-arus
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan) sebagai saksi di persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, memberi peringatan kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

“Jangan terbawa arus, kalau Anda berdua terbawa arus, Anda dimakan arus, paham?” kata Samuel di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Samuel juga meminta Ricky dan Kuat untuk menatap matanya. Sebab, dua terdakwa itu tampak sering menunduk di dalam persidangan.

“Buat Ricky sama Kuat, tolong lihat ke sini biar saya lihat kedua bola matamu,” pinta Samuel.

“Tolong lihat ke sini, saya berharap buat kalian berdua (yang) tadi sudah minta maaf,” imbuhnya.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Yosua Sebagai Abangnya

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ricky meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J di persidangan.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih,” kata Ricky Rizal sambil berdiri di ruang sidang yang sama.


Selain itu, Kuat bahkan bersumpah di hadapan keluarga Brigadir J dan mengatakan dirinya tak memiliki niat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah, saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ujar Kuat.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x