Kompas TV nasional kesehatan

Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Panggil BPOM dan Produsen Obat

Kompas.tv - 29 Oktober 2022, 18:48 WIB
usut-dugaan-tindak-pidana-kasus-gagal-ginjal-polri-akan-panggil-bpom-dan-produsen-obat
Ilustrasi obat sirup. Polisi bakal memanggil produsen obat dan BPOM guna mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal.  (Sumber: ugm.ac.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal.

Pipit menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan investigas bersama guna mengusut kasus gagal ginjal ini.

“Kami melakukan join investigasi dengan BPOM RI. Jadi, kesepakatan kami, BPOM telah menetapkan dua produsen bahwa mereka hasil uji labnya melebihi ambang batas,” kata Pipit dalam Kompas Petang, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Tak Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB, Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular

Pipit mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses pengumpulan sampel obat-obatan yang dikonsumsi para pasien di 26 provinsi di Indonesia.

Tak hanya itu, pihaknya yang bekerja sama dengan laboratorium setempat juga akan mengambil sampel dari urine dan darah pasien untuk dianalisis.

“Memang kalau mengambil dari produsen, memang semua harus dicek, semua yang melebihi ambang batas yang harus dibicarakan,” jelas Pipit.

“Ini sedang proses pengumpulan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien, jenis produk obat yang ada di pasaran dan produsen, kemudian cek urine dan darah,” sambungnya.

Baca Juga: 200 Vial Obat Gagal Ginjal Akut dari Jepang Tiba di Indonesia, Segera Didistribusikan

Terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal, Pipit menyebut bahwa pihaknya akan berusaha objektif dan transparan.

“Kita akan memastikan bahwa kita lakukan secara objektif dan transparan terkait siapa yang dimintai klarifikasi, terkait semua hal,” ujarnya.

Semua pihak akan dipanggil guna dimintai keterangan. Produsen obat akan dimintai keterangan terkait penggunaan zat toksik yang melebihi ambang aman.

BPOM juga tak luput dari pemanggilan. Pasalnya, obat yang diproduksi oleh produsen obat sudah memiliki izin edar dari BPOM.

“Karena ini sudah keluar izin edar, tidak menutup kemungkinan kita akan meminta klarifikasi dari BPOM,” pungkas Pipit.

Baca Juga: Diduga Ada Tindak Pidana, 2 Perusahaan Farmasi Akan Diselidiki Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

Sebagai informasi, jumlah kasus gagal ginjal sudah mencapai 269 per 26 Oktober 2022. Sebanyak 157 pasien di antaranya tercatat meninggal dunia.

Penyebab pasti gagal ginjal belum diketahui secara pasti, tetapi Kementerian Kesehatan mengambil langkah dengan menghentikan konsumsi obat sirop anak yang telah dinyatakan tidak aman oleh BPOM.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x