Kompas TV regional berita daerah

Perda Pesantren Payung Hukum Ponpes Untuk Berkembang

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 13:12 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG. KOMPAS. TV - Perda pesantren merupakan aspirasi warga jabar, di saat pondok pesantren khususnya salafiyah belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat regular. Perda pesantren juga merupakan janji uu ruzhanul ulum, saat mencalonkan sebagai wakil gubernur jawa barat.

Sosok yang juga dikenal sebagai panglima santri jabar mengatkan, selama ini ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning, tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena tidak memiliki pendidikan formal.

Dengan lahirnya perda pesantren, pemerintah jawa barat berkewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren, yang selama ini hanya ditangani biro pengembangan dan pelayanan sosial.

Ada tiga poin penting dari perda pesantren yang akan didapat oleh pesantren hingga para santri di antaranya, penyuluhan di luar kurikulum, pemberdayaan kiai ulama hingga santri oleh pemprov jabar, dan pembiayaan.

Uu berharap perda pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren, dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama.

Melalui perda pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah meski begitu penyuluhan tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

Dengan adanya perda pesantren maka pesantren di jawa barat memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari pemerintah provinsi jawa barat.

Sehingga pesantren akan lebih leluasa menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan dakwah dan pengembangan sumber daya.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x