Kompas TV nasional hukum

Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 07:15 WIB
bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j-febri-diansyah-peringatkan-kamaruddin-bisa-dipidana
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah berharap justice collaborator dalam kasus kliennya tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah tudingan kliennya Putri Candrawathi disebut turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik

Febri mengatakan Kamaruddin yang bertindak sebagai saksi dalam persidangan itu telah diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.

Karena itu, sudah seharusnya Kamaruddin menyampaikan apa yang ia ketahui secara benar. Kata dia, jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan majelis hakim.


 

"Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," kata Febri dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan."

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan

Menurut Febri, keterangan Kamaruddin di persidangan Bharada E tidak berdasar. Dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum tidak pernah menyebutkan peran istri Ferdy Sambo itu melakukan penembakan.

Tak hanya itu, lanjut Febri, majelis hakim bahkan mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin tersebut sulit diverifikasi kebenarannya.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan majelis hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ucap aktivis antikorupsi itu.

Karena itu, Febri mengimbau kepada semua pihak agar mengawal penanganan perkara ini dengan mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

Febri menilai, hanya dengan setia pada fakta dan bukti-bukti proses hukum yang objektif bisa dilakukan.

"Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati," kata Febri.

"Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x