Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 09:25 WIB
mantan-hakim-agung-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-tak-perlu-diungkap-di-persidangan
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J tak perlu diungkapkan di persidangan.

Alasannya, kata dia, pembunuhan berencana sudah bisa dipastikan karena dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.

Baca Juga: Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah," kata Gayus dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/10/2022).

"Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya."

Gayus menuturkan walaupun motif tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap, jaksa penuntut umum mempunyai senjata lain.

Caranya, dengan membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam nota keberatan atau eksepsinya menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo bersikeras menyatakan Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Karena itu, ia membunuh Brigadir J sehari kemudian setelah kembali ke Jakarta bersama rombongan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Gayus, terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x