Kompas TV regional kriminal

Pelaku Penusukan Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 04:35 WIB
pelaku-penusukan-bocah-perempuan-12-tahun-di-cimahi-terancam-hukuman-20-tahun-penjara
Tampang dan ciri-ciri penusuk bocah perempuan di Cimahi hingga meninggal dunia saat dirilis pihak Polres Cimahi, Minggu (23/10/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pelaku penusukan bocah perempuan berusia 12 tahun di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Ical sendiri telah berhasil ditangkap pada Minggu (23/10/2022) usai identitasnya diungkap pihak kepolisian di hari yang sama. 

Seperti yang diketahui, korban berinisial PS meninggal dunia usai ditusuk pelaku setelah pulang dari mengaji di Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum sekitar pukul 18.30 WIB. 

PS yang masih berusia 12 tahun itu merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ada delik pencurian dengan kekerasan dalam aksi penusukan yang berujung kematian itu. 

"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi sebelum penangkapan. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap!

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Polres Cimahi telah berhasil menangkap pelaku penusukan bocah perempuan berusia 12 tahun Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, Minggu (23/10/2022). 


 

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut guna melakukan pengembangan dalam kasus penusukan bocah perempuan di Cimahi ini. 

"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar, ya," imbuhnya.  

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Ditangkap, Polda Jabar: Tadi Sore di Cicendo

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x