Kompas TV video vod

Putri Bersikeras Alami Pelecehan Seksual, Albertina: Pelecehan & Pembunuhan 2 Tindak Pidana Berbeda

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 08:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan terjadinya pelecehan seksual di Magelang, berulang kali diucapkan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam pembelaannya.

Putri bahkan mengklaim dakwaan jaksa mengabaikan kasus kekerasan seksual di Magelang terhadap dirinya, yang menjadi satu rangkaian dalam peristiwa pembunuhan Yosua.

Soal ini, hakim nonaktif Albertina Ho, menilai kasus pelecehan seksual dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, adalah dua tindak pidana yang berbeda.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Sulit Lolos dari Hukuman Berat meski Pakai Alibi Pelecehan

Terlebih kasus pelecehan seksual sudah dinyatakan AP 3 atau dihentikan penyidikannya di Polres Jakarta Selatan, sehingga tidak akan signifikan jadi materi pembelaan Putri.

Soal pelecehan seksual ini menjadi salah satu materi jaksa dalam dakwaan.

Jaksa sebut Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi  di Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Jaksa mengatakan dalam laporan polisi  itu, pelapornya adalah Putri Candrawathi.

Sedangkan terlapornya Brigadir Yosua, namun belakangan penangnan kasus itu  dihentikan polisi.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x