Kompas TV nasional hukum

Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 05:30 WIB
hakim-putuskan-gugurkan-praperadilan-terdakwa-obstruction-of-justice-akp-irfan-widyanto
Sidang Irfan Widyanto. Arif Racman Arifin, saksi kasus dugaan obstruction of justice untuk Irfan Widyanto, sempat menelepon Hendra Kurniawan untuk melapor bahwa Yosua masih hidup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas penahanannya.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

"Permohonan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Djuyamto menjelaskan, pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan AKP Irfan Widyanto mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.

Bahwa, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, maka serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan Saat Susun Eksepsi untuk Kliennya

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat.

Gugatan tersebut diketahui berdasarkan dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL.

Dalam hal ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team

Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.

Irfan Widyanto juga meminta hakim untuk memerintahkan kepada termohon agar membebaskannya dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x