Kompas TV nasional kesehatan

Alternatif Obat yang Bisa Digunakan selain Sirop, Disaat Merebaknya Kasus Gagal Ginjal

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 15:55 WIB
alternatif-obat-yang-bisa-digunakan-selain-sirop-disaat-merebaknya-kasus-gagal-ginjal
Ilustrasi - Sejumlah alternatif obat selain sirop yang bisa  diberikan pada anak saat sakit. Menyusul, adanya kasus gangguan ginjal akut yang kini sedang merebak. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan sejumlah alternatif obat menyusul pemberian obat berbentuk sirop dihentikan untuk sementara ini.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril pada konferensi pers, Rabu (19/10/2022) secara daring yang juga dipantau KOMPAS.TV.

Ia menjelaskan, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirop atau obat cair, bukan hanya parasetamol, diduga bukan kandungan obatnya saja tapi ada kompionen-komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi intoksikasi.

Jadi untuk sementara ini Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah mencegah ke kasus yang lebih banyak atau munculnya kematian.

Baca Juga: Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak Belum Diketahui, tapi Pemberian Obat Sirop Diminta Disetop

"Kita berhentikan sementara penggunaan ini sampai selesai penelitian atau penelusuran yang didapatkan nanti," imbuh dia.

Di sisi lain, jelas Syahril, orangtua juga perlu waspada terhadap anak balitanya jika ada gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.


 

“Orangtua diharapkan membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” tutur Syahril.

Adapun, sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Baca Juga: 131 Balita Gangguan Ginjal Akut, KPAI Minta Pemerintah Usut Penyebabnya

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Termasuk dalam hal ini, meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

Juga, meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat. Kedua ketentuan itu berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x