Kompas TV nasional sosial

Alasan, Cara Cek, dan Syarat BSU Tahap 6 2022 yang Gagal Cair Pekan Ini

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 06:10 WIB
alasan-cara-cek-dan-syarat-bsu-tahap-6-2022-yang-gagal-cair-pekan-ini
Ilustrasi penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 6 yang rencananya akan dicairkan mulai pekan ini per Senin (17/10/2022) belum bisa disalurkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan alasan BSU Tahap 6 2022 gagal dicairkan karena pihaknya belum menerima data pekerja penerima bantuan ini dari BPJAMSOSTEK.

"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10).

Baca Juga: Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos

Penyaluran BSU baru bisa dilakukan jika Kemnaker telah menerima data pekerja yang memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dulu oleh Kemnaker sebelum menyerahkannya pada pihak bank himbara dan PT Pos Indonesia.

BSU Tahap 6 2022 kapan akan dicairkan?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pencairan BSU tahap 6 paling cepat akan diproses pada pekan depan.

Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Putri mengatakan anggaran penyaluran BSU sebesar Rp600.000 masih dalam proses penghitungan. PIhaknya menuturkan akan melakukan upaya untuk menambah anggaran penyaluran BSU di Kantor Pos.

"Di anggaran saya cuma Rp20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos," kata Putri.

Cara cek penerima BSU Tahap 6 2022

Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU

Cek melalui situs Kemnaker

Pekerja atau buruh bisa mengecek status penyaluran BSU Tahap 6 2022 melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Berikut tahap-tahapnya.

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk kembali.
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Link BSU Tahap 5 via BPJS Kesehatan, bsu.bpjskesehatan.go.id.

Berikut cara mengecek pencairan BSU Tahap 6 2022 melalui situs BPJS Kesehatan.

  • Masyarakat bisa mengecek laman pembagian BSU melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjskesehatan.go.id.
  • Usai membuka laman tersebut, pilih "Cek Status Calon Penerima BSU". Anda akan diminta memberikan beberapa data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi.
  • Di halaman ini masukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  • Untuk menjadi perhatian pastikan memasukkan nomor telepon dan alamat e-mail aktif.
  • Pihak BPJS Kesehatan akan memberi tahu Anda jika BSU siap dicairkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan

Syarat penerima BSU 2022 Rp600.000

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh untuk menerima bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.


Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x