Kompas TV pendidikan sekolah

Pakaian Adat Masuk dalam Aturan Baru Seragam Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 04:35 WIB
pakaian-adat-masuk-dalam-aturan-baru-seragam-sekolah-ini-ketentuan-lengkapnya
Ilustrasi - Ada aturan terbaru soal seragam sekolah yang memasukkan pakaian adat menjadi salah satu pilihan untuk hari tertentu. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada aturan terbaru soal seragam sekolah yang memasukkan pakaian adat menjadi salah satu pilihan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dengan aturan terbaru 2022 ini, para siswa di Indonesia mempunyai tambahan pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Mengutip Pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:

  1. Pakaian seragam nasional.
  2. Pakaian seragam pramuka.
  3. Pakaian adat.

Sementara itu, sesuai Pasal 4, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Permendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:

1. Model dan warna seragam nasional

  • Jenjang SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, orang tua atau wali masing-masing siswa boleh memilih salah satu model pakaian seragam nasional dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sekolah yang diselenggarakan masyarakat, dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sementara itu, sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.


 

2. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Model dan warna seragam khas sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan. Sesuai keyakinannya.

 4. Model dan warna pakaian adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan.

Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Lalu, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x