JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta waktu tiga hari untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan JPU seusai tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut JPU, sejak sepekan lalu pihaknya telah menyampaikan surat dakwaan terhadap Putri kepada pihak kuasa hukum.
“Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu,” ucap salah seorang JPU di hadapan majelis hakim.
“Sehingga, tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan kami pada hari ini juga, mungkin membuat pengunjung tercengang.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Bersikeras Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Beberkan Sejumlah Bukti!
Jaksa itu menambahkan, meski tim kuasa hukum memiliki waktu sekitar sepekan untuk mempelajari dakwaan, pihaknya hanya meminta waktu tiga hari untuk menanggapi eksepsi tersebut.
“Kami hanya meminta waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” lanjutnya.
“Dan mohon waktu seizin majelis hakim yang mulia dan yang terhormat, hari Kamis dapat kami bacakan pada sidang, Yang Mulia, pada tanggal 20 Oktober 2022.”
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyetujui, dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.