Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tips Klaim Asuransi Banjir, Cek Dulu Polis Soal Perluasan Jaminan Banjir

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 13:55 WIB
tips-klaim-asuransi-banjir-cek-dulu-polis-soal-perluasan-jaminan-banjir
Foto ilustrasi mobil terdampak banjir. Pemilik mobil sebaiknya membiayai perluasan jaminan banjir dalam Polis asuransi nya, agar kerusakan akibat banjir dapat ditanggung perusahaan asuransi.  (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Memasuki musim hujan, hampir setiap hari terjadi hujan lebat di sebagian besar wilayah Indonesia dan bahkan hingga menyebabkan banjir.

Selain merendam rumah warga, banjir juga seringkali merendam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kerusakan. 

Hal ini tentu menjadi mimpi buruk bagi pemilik mobil, yang harus mengeluarkan dana besar untuk perbaikan.

Selain itu biasanya banjir juga tidak dapat diklaim asuransi, kecuali konsumen yang melakukan perluasan jaminan banjir atau bencana alam seperti angin topan hingga tanah longsor.

Oleh sebab itu, buat pemilik mobil yang ingin klaim atau mau menggunakan asuransi ada baiknya memperhatikan beberapa hal.

 Aftersales Business Division Head dari dealer resmi Toyota Auto2000 Nur Imansyah Tara mengatakan, mobil yang rusak karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan karena bisa mengganggu mobilitas.

Baca Juga: Mahasiswi IPB yang Hanyut saat Banjir Belum Ditemukan, Keluarga Korban: Kami Sudah Ikhlas

"Karena itu sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan sebelum melakukan perjalanan. Selain itu jangan ragu untuk berkonsultasi terkait pengecekan kondisi mobil," kata Nur seperti dikutip dari gridoto.com, Jumat (13/10/2022).

Ia pun membagikan langkah-langkah jika pemilik kendaraan ingin melakukan klaim asuransi banjir. 

Berikut ini adalah tips mengklaim asuransi banjir:

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat Anda melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penangannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta



Sumber : gridoto.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x