Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cara Klaim Kaca Mata di BPJS Kesehatan, Besaran Dananya Sesuai Kelas Kepesertaan

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 12:18 WIB
cara-klaim-kaca-mata-di-bpjs-kesehatan-besaran-dananya-sesuai-kelas-kepesertaan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim kaca mata sesuai dengan plafon yang disediakan berdasarkan kelas kepesertaan. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Penglihatan Sedunia atau World Sight Day diperingati setiap 13 Oktober atau jatuh pada hari ini, Kamis (13/10/2022). Banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan fungsi mata seperti mata minus dan silinder, yang tidak memakai kaca mata.

Padahal, masyarakat yang merupakan anggota BPJS Kesehatan bisa melakukan klaim kaca mata lewat fasilitas tersebut. Asalkan, harga kaca mata yang dibeli harus sesuai dengan plafon harga yang dijamin BPJS Kesehatan.

Plafon harga kaca mata yang dijamin BPJS Kesehatan juga tidak besar, sehingga biasanya masyarakat memang harus mengeluarkan uang tambahan namun tidak terlalu banyak. Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsidi dana klaim kacamata BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.  

Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022
1. Datangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat I seperti Puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. 

2. Minta surat rujukan ke dokter spesialis mata atau faskes lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Peserta bisa melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk membeli kacamata sesuai dengan prosedur di faskes lanjutan atau di dokter spesialis mata. 

4. Legalisir resep dari dokter spesialis mata tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. 

5. Datangi optik yang bekerja sama degan BPJS Kesehatan. Di optik, Anda bisa klaim kacamata BPJS.

6. Perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim. Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.  

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat JKN Mobile

7. Jangka waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. 

Yang terpenting, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tidak punya tunggakan iuran. Demikian cara klaim kaca mata BPJS Kesehatan, beserta informasi plafon kaca mata BPJS Kesehatan, dan jangka waktu klaim kaca mata BPJS Kesehatan.



Sumber :


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x