Kompas TV nasional sosial

Menteri KKP Sebut Kapal Ikan Terdaftar di Kemenhub 22 Ribu, tetapi 16 Ribu Tak Berizin Melaut

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 03:05 WIB
menteri-kkp-sebut-kapal-ikan-terdaftar-di-kemenhub-22-ribu-tetapi-16-ribu-tak-berizin-melaut
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 22 ribu, tetapi yang teregister di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 6 ribu. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak 22 ribu, tetapi yang teregister di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 6 ribu, atau 16 ribu tidak berizin.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

"Idealnya, 22.000 kapal Indonesia yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kami sama. Tapi ternyata cuma 6.000 (kapal teregister).”

“Jadi artinya ada 16.000 kapal yang tidak punya izin tetapi melaut dan mengambil ikan," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Trenggono menyebut pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal tersebut.

Baca Juga: Terpantau dari Citra Satelit, Puluhan Kapal Ikan Vietnam Masuk Perairan Indonesia

"Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan.”

Kapal-kapal tersebut, lanjut Trenggono, harus mendaftar ke KKP. Jika tidak, ia mengancam KKP akan menghentikan operasinya di laut.

"Kalau tidak nanti sumber daya kita habis," tegasnya.

Trenggono menyebut pihaknya  khawatir tentang jumlah ikan yang diambil oleh kapal yang tidak berizin.


 

Sebab, kapal penangkap ikan ilegal yang tanpa pengawasan dapat mengambil ikan tanpa memperhatikan kelestariaan lingkungan.

"Itu yang akan menjadi kajian seberapa besar ikan yang diambil akan berdampak pada sisa di laut, ada berapa lestarinya, overfishing-nya berapa, itu intinya sebenarnya," imbuh dia.

Ia menambahkan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, jumlah tangkapan yang diperbolehkan akan diatur.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna

"Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih," ucap dia.

Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan. Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x