Kompas TV video sinau

Tidak Semua Dapat, Ini Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 07:38 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan pasang listrik dalam program pemasangan listrik atau BPBL dalam program pemasangan listrik gratis 2022.

Bagi yang ingin mendapatkan harus memenuhi syarat penerima bantuan listrik gratis 2022.

Adapun ketentuan penerimaan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Mengutip Indonesiabaik.id, beriut syarat dapat bantuan pasang listrik gratis:

Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)

  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan
  • Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal dan/atau
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL

Selain harus sesuai kriteria, penerima program ini wajib merawat instalasi tenaga listrik dan tidak diperkenankan memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

Bantuan dalam program ini meliputi:

  • Instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya
  • Biaya sertifikasi laik operasi
  • Biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Pengisian token listrik perdana

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x