Kompas TV nasional hukum

Polri Bikin BPKB Elektronik Pakai Teknologi Chip, Cegah Penyelewengan dari Utang sampai Motor Bodong

Kompas.tv - 27 September 2022, 08:28 WIB
polri-bikin-bpkb-elektronik-pakai-teknologi-chip-cegah-penyelewengan-dari-utang-sampai-motor-bodong
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat analisis dan evaluasi pelayanan BPKB di Tanggerang Selatan, Banten, Senin (26/9/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang dilengkapi teknologi chip, seperti diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Senin (26/9/2022).

"BPKB baru, kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan teknologi chip yang nantinya dapat mengetahui semua sejarah kendaraan," ujar Yusri, dilansir dari Antara.

Nantinya, BPKB Elektronik bakal terintegrasi dalam data tunggal, sehingga sejumlah pihak seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan bisa mengaksesnya.

"Dalam sistem ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," kata Yusri.

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor

Adanya BPKB model elektronik, menurut Yusri membawa sejumlah manfaat, salah satunya dapat mengurangi kasus penyelewengan di masyarakat.

"Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB, dijual lagi," kata Yusri.

Kendati demikian, karena masih dalam tahap pengembangan, Yusri menyebut BPKB Elektronik masih akan dianalisa dan dievaluasi, agar bisa berfungsi maksimal.

"Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x