Kompas TV nasional sosial

Lukas Enembe Disebut Judi di Malaysia-Filipina, Bagaimana Aturan Pejabat Daerah ke Luar Negeri?

Kompas.tv - 25 September 2022, 10:17 WIB
lukas-enembe-disebut-judi-di-malaysia-filipina-bagaimana-aturan-pejabat-daerah-ke-luar-negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut langganan judi di Malaysia, Singapura dan Filipina (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi disebut langganan judi di Malaysia, Singapura dan Filipina.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan Lukas Enembe bermain kasino di sejumlah negara tersebut pada Juli 2022.

"Tempat-tempat judi yang menjadi langganan Lukas Enembe misalnya di Solaire Resort and Casino di Manila, Genting Highland otomatis, itu di Malaysia dan Singapura itu adalah kasino di Crockford Sentosa," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Lukas Enembe, 1.800 Polisi Disiagakan untuk Cegah Kerusuhan

Boyamin mengklaim memiliki bukti foto Lukas Enembe sedang berada di tempat-tempat judi tersebut.

"Saya punya fotonya, dan juga ada beberapa, baik laki-laki dan perempuan, itu udah jadi pengikutnya Pak Lukas Enembe di luar negeri," ucapnya.

Melihat aktivitas Gubernur Papua yang disebut sampai langganan judi di Malaysia-Filipina, bagaimana sebenarnya aturan pejabat daerah ke luar negeri.

Melansir setkab.go.id, pelaksanaan perjalanan ke luar negeri oleh pejabat daerah seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah rupanya telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MAKI Beberkan Dugaan Perjudian Lukas Enembe di 3 Negara: Diduga di Ruang VIP, Kami Punya Videonya

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” bunyi surat tersebut.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut menuai kendala.

Kendala tersebut terkait limit waktu proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

 

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x