Kompas TV nasional peristiwa

Lukas Enembe Dinilai Tidak Kooperatif, Akankah KPK Lakukan Jemput Paksa?

Kompas.tv - 22 September 2022, 20:46 WIB
lukas-enembe-dinilai-tidak-kooperatif-akankah-kpk-lakukan-jemput-paksa
Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi, diduga menyetor Rp560 miliar ke perusahaan judi di Singapura. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan gratifikasi menemui hambatan.

Lukas Enembe dinilai tidak kooperatif saat diminta menghadiri panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada 12 September 2022. Namun, Enembe tidak hadir.

Baca Juga: Setoran Tunai Enembe ke Kasino Singapura Rp560 Miliar, Setara dengan Sepertiga Dana Otsus Papua

Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua untuk memudahkan Enembe memenuhi panggilan KPK.

“Kami berharap, kami sudah jauh-jauh ke Papua untuk memeriksa Saudara LE ini secara profesional sehingga kami berharap dukungan dan kerjasamanya,” kata Nurul dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).


Nurul berharap, Lukas Enembe dapat membuktikan pernyataannya jika keukeuh merasa tidak bersalah, termasuk soal klaim pakai uang pribadi untuk bermain judi di Singapura.

Setelah Lukas Enembe tak memenuhi panggilan di pemeriksaan pertama, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (26/9) pekan depan.

Sementara itu, Tim hukum Lukas Enembe, Alosius Renwarin, mengatakan Enembe dipastikan belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena masih sakit.

Baca Juga: Lukas Enembe Ogah Diperiksa KPK, Intip Hartanya Tambah 12 Miliar Dalam 2 Tahun

Lantas, apakah KPK akan melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe?

Terkait hal itu, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala kewenangan dan juga prosedur yang diberikan kepada KPK, tentu KPK akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlalu, tapi tetap rasional,” jelas Nurul.

“Kami juga perlu mempertimbangkan ekses-ekses lain yang sekiranya bisa berpengaruh kepada negara.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x