Kompas TV nasional peristiwa

ICW: Kalau Sanggah Penetapan Tersangka KPK, Lukas Enembe Harusnya Ajukan Praperadilan

Kompas.tv - 20 September 2022, 17:18 WIB
icw-kalau-sanggah-penetapan-tersangka-kpk-lukas-enembe-harusnya-ajukan-praperadilan
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tidak sepakat dengan KPK soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebab, dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti.

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keteranganya kepada Jurnalis KOMPAS TV Renata Pricilla Panggalo, Selasa (20/9/2022).

“Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia.

“Apabila ada sanggahan, bukan disampaikan kepada publik. Kalau tidak sepakat dengan penetapan tersangka, ada mekanisme hukum praperadilan.”

Baca Juga: Andi Mallarangeng soal Pilpres 2024: Bagusnya Empat Pasangan Calon, Jangan Dipaksa Jadi Dua Pasangan

Lantas dikonfirmasi, bagaimana dengan Lukas Enembe yang mengaku hanya ingin menjalani pemeriksaan KPK di Papua.

Kurnia mengatakan, tidak ada pengaturan khusus soal pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi.

Namun, ICW mengingatkan, ada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya akan menjerat siapa pun pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Jerat hukum bagi pihak yangg menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK, ancaman hukum 12 tahun penjara,” kata Kurnia Ramadhana.

“Kalau ada bantahan pada proses hukum, bisa disampaikan ke penyidik dan ajukan upaya praperadilan. Kalau tersangka tidak memungkinkan untuk hadir ke pemeriksaan, KPK harus kirim dokter untuk memastikan kondisi tersangka.”

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Sesuai Aturan Undang-undang

Terlepas dari itu, ICW menilai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bahwa korupsi di Indonesia semakin parah.

“Penetapan tersangka kepada sejumlah kepala daerah tersebut menunjukkan korupsi Indonesia semakin parah,” ucap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendorong KPK benar-benar melakukan penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

“Kami mendorong agar KPK dapat berkontribusi untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, yang berintegritas dan tegas, yang bisa memberikan efek jera,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x