Kompas TV nasional sosial

Syarat dan Alur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Cek Juga Jabatan yang Tak Termasuk

Kompas.tv - 19 September 2022, 14:59 WIB
syarat-dan-alur-pendataan-tenaga-non-asn-2022-cek-juga-jabatan-yang-tak-termasuk
Ilustrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

Syarat Pendaftaran

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN


Alur Pendataan Tenaga Non ASN

  • Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.
  • Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi.
  • Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
  • Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
  • Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur

Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022

Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.

Anda perlu menyiapkan KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.

Apabila ada pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

Jabatan yang Tak Termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN

BKN menyebutkan ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN, yakni petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

Selain itu, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x