Kompas TV nasional peristiwa

Polri: PTDH Ferdy Sambo Diputus Kolektif Kolegial, Bersifat Final dan Mengikat

Kompas.tv - 19 September 2022, 14:28 WIB
polri-ptdh-ferdy-sambo-diputus-kolektif-kolegial-bersifat-final-dan-mengikat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.T V - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan putusan tolak untuk banding yang diajukan Ferdy Sambo dilakukan secara kolektif kolegial.

“Yang hadir (Pimpinan, Wakil Pimpinan dan Anggota Sidang Komisi Banding -red) sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” ucap Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Dalam keterangannya, Dedi mengatakan putusan komisi banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

“Keputusan komisi sidang kali ini bersifat final dan mengikat sudah tidak ada lagi, upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus-kasus kode etik di Duren Tiga kemarin,” ujarnya.

Lantas dikonfirmasi, apakah ada upacara untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri?

Baca Juga: Tok! Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

“Enggak ada (upacara pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat, serahkan saja sudah seremonial itu,” ujarnya.


 

Sebelumnya, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: IPW soal Banding Ferdy Sambo Ditolak: Pelanggarannya Tidak Terbantahkan

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x