Kompas TV nasional peristiwa

Kadiv Humas: Hasil Banding Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti Asisten Sumber Daya Manusia 5 Hari Kerja

Kompas.tv - 19 September 2022, 12:18 WIB
kadiv-humas-hasil-banding-ferdy-sambo-akan-ditindaklanjuti-asisten-sumber-daya-manusia-5-hari-kerja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding untuk Ferdy Sambo akan disampaikan setelah salat zuhur hari ini Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia dalam waktu 5 hari kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).

“Pelaksanaan banding, digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan juga sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” kata Dedi.

“Setelah tuntas nanti sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia, dan asisten sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja ya untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini.”

Baca Juga: Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Dedi menuturkan dalam sidang banding, pimpinan sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga dan empat anggota bintang dua.

Namun, Dedi menolak mengungkapkan siapa saja pimpinan maupun anggota komisi sidang banding tersebut.


 

Dedi meminta media yang meliput proses sidang banding Ferdy Sambo melihat secara langsung dari tayangan tanpa suara.

“Sudah saya tanyakan tadi, tetap harus seizin Ketua Komisi Banding, makanya hanya bisa tayangkan kepada rekan-rekan,” jelas Dedi.

Meski demikian, Dedi menyampaikan bahwa ada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang banding terhadap Ferdy Sambo agar putusannya dibacakan hari ini.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memiliki hak untuk banding sesuai dengan mekanisme pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

“Sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 untuk mekanisme banding diatur dalam pasal 69, dan hari ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri bahwa untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding, dituntaskan hari ini,” ucap Dedi Prasetyo.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga dikonfirmasi perihal putusan sidang banding jika hasilnya menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo.

Jika iya, apakah kepolisian akan mempublikasi secara langsung pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ke publik.

“Itu secara teknis dari Propam nanti yang akan menyampaikan, ya kita tunggu aja dulu hasilnya dulu, jangan melebar ke mana-mana, kita tunggu hasil yang masih berproses sidang banding ini,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x