Kompas TV bisnis kebijakan

Dimulai Awal September, Beli Pertalite Kini Maksimal 120 Liter per Hari dan Solar 60 Liter

Kompas.tv - 12 September 2022, 16:25 WIB
dimulai-awal-september-beli-pertalite-kini-maksimal-120-liter-per-hari-dan-solar-60-liter
Ilustrasi. Pertamina mencatat nomor mobil yang membeli Pertalite dan Solar. Pertamina juga melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari dan Solar juga dibatasi sesuai ketentuan BPH migas. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak awal September 2022, Pertamina ternyata sudah melaksanakan uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar. Caranya, nomor polisi setiap kendaraaan yang mengisi dua jenis BBM bersubsidi itu di SPBU Pertamina, akan dicatat oleh sistem yang disiapkan.

Setiap kendaraan roda empat, apapun jenisnya, dibatasi hanya boleh "minum" Pertalite 120 liter setiap hari.

Sedangkan Solar untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam, maksimal 200 liter per hari.

“Kalau yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas TV, Senin (12/9/2022).

"Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Namun dalam sistem sementara ini, kita uji coba di maksimal 120 liter per hari.”

Baca Juga: Data MyPertamina Diancam Disebar Bjorka, Pertamina Jamin Keamanan Data Konsumen


Jika kendaraan akan mengisi bensin lebih dari ketentuan, mesin di SPBU otomatis tidak akan mengeluarkan BBM.

"Secara sistem akan di-lock (dikunci, red), sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” ujar Irto.

Belum ada informasi sampai kapan uji coba itu akan berlangsung.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, tinggal menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Irto menjelaskan, saat ini pembatasan pembelian Pertalite-Solar masih diberlakukan berdasarkan volume pengisian.

Sedangkan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan, masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Benarkah Isi BBM di SPBU Harus Nominal Ganjil? Ini Penjelasan Pertamina

Perbedaannya, misalkan pemilik Kijang Innova atau mobil dengan cc besar lainnya ingin mengisi Pertalite, masih diperbolehkan. Asalkan tidak melebihi 120 liter per hari.

Namun jika kebijakan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan sudah berlaku, kemungkinan besar mobil seperti Kijang Innova sudah tidak bisa lagi "minum" Pertalite.

Sementara itu, Pertamina saat ini sedang meminta data kendaraan roda empat dari Korlantas Polri. Data itu nantinya akan digunakan untuk membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.

Jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut bisa langsung digunakan oleh Pertamina.

Beleid itu mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

"Masih on progress, sedang berkoordinasi dengan Korlantas dan BPH Migas," ucap Irto.
 



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x