Kompas TV regional sosial

Ada Sanksi Penghentian Bantuan jika Penerima BLT BBM Belum Dapatkan Vaksinasi Covid-19

Kompas.tv - 10 September 2022, 05:50 WIB
ada-sanksi-penghentian-bantuan-jika-penerima-blt-bbm-belum-dapatkan-vaksinasi-covid-19
Ilustrasi - Penerima BLT BBM dan bantuan sosial lainnya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

BANTUL, KOMPAS.TV - Masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.

Ia mengatakan, edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi, dapat dikenakan sanksi administratif.

"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," kata Helmi di Bantul, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Antara.

Langkah tersebut diambil, kata dia, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, serta pencapaian vaksinasi di Bantul baru 84,41 persen untuk dosis lengkap, dan 25,77 persen untuk vaksin booster atau penguat.

Baca Juga: BLT BBM Mulai Disalurkan ke Daerah-Daerah Seluruh Indonesia


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Covid-19 yang tersedia.

Dengan demikian, Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat, dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah penerapan persyaratan vaksinasi Covid-19 dalam penyaluran BLT atau bantuan sosial lainnya.

"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program BLT BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," kata Helmi.

Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x