Kompas TV nasional sosial

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya

Kompas.tv - 8 September 2022, 20:05 WIB
pemutihan-pajak-kendaraan-di-jateng-catat-jadwal-dan-syaratnya
Ilustrasi: Surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jateng. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II dilakukan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Padahal, sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah bakal menghapus registrasi kendaraan jika tidak membayar pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan!

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022), seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.

“Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong.” 

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bapenda Jateng juga melaksanakan program lain, yakni bebas balik nama ke-2 (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. 

Adapun pembebasan (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BBNKB II yang diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini

Syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng

Mengutip Kompas.com, berikut syarat umum dan dokumen yang perlu disiapkan bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini.

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai yang tertera di STNK

Jika Anda akan mengikuti program ini bertepatan dengan habis masa STNK, maka ada sejumlah dokumen yang perlu ditambahkan, yakni Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli 
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli 
  • KTP pemilik baru 
  • Bukti cek fisik kendaraan 
  • Kwitansi pembelian atau jual beli 
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik


Sumber : Korlantas Polri, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x