Kompas TV otomotif news

7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 06:20 WIB
7-wilayah-ini-ada-program-pemutihan-pajak-kendaraan-2022-cek-jadwalnya-di-sini
Ilustrasi kantor Samsat. Berikut wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 kembali diberlakukan di sejumlah wilayah.

Bahkan, beberapa wilayah mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga akhir tahun nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini memiliki berbagai keuntungan dan keringanan bagi pemilik kendaraan yang wajib membayar pajak.

Berikut wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, dilansir dari berbagai sumber, Senin (21/8/2022).

Baca Juga: Soal Harga Pertalite Naik, Luhut: Keputusan Akhir di Tangan Presiden

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan pajak 2022 sejak 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022. 

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan ini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar, dilansir dari Kompas.com. Kamis (18/8/2022).

Keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

2. Kalimantan Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Pelaksanaan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, untuk Kesejahteraan Masyarakat Sebesar 50%!

Ada sejumlah relaksasi yang didapat dari program ini antara lain:

Pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

Pembayaran pajak 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen. 

Diskon diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, maka penunggak hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja dan tanpa denda.

Relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x