Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Baru Kemenkeu, Jika KPM BLT Desa Meninggal Tidak Perlu Dicari Gantinya

Kompas.tv - 8 September 2022, 15:25 WIB
aturan-baru-kemenkeu-jika-kpm-blt-desa-meninggal-tidak-perlu-dicari-gantinya
Ilustrasi warga menerima BLT Desa. Aturan baru Kemenkeu menyebutkan pemerintah Desa tidak perlu mencari pengganti KPM yang meninggal. Sehingga tidak menyulitkan penyaluran dan pelaporan BLT Desa. (Sumber: Kontan/Baihaqi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah desa, kini tidak perlu lagi mencari pengganti keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) desa yang sudah meninggal. Lantaran Kemenkeu telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Dalam PMK terbaru, kita sempurnakan aturan, kita lengkapi, kita beri fleksibilitas bagi kepala desa agar tetap dapat melakukan perekaman realisasi penyerapan BLT desa sesuai yang dibayarkan kepada KPM disertai penjelasan alasan penurunan realisasi," kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat, seperti dikutip Antara, Kamis (8/9/2022).

Jamiat menjelaskan, aturan yang lama adalah PMK Nomor 190 Tahun 2021. Beleid tersebut menyatakan, KPM BLT desa yang meninggal dunia harus diganti dengan KPM BLT desa baru.  Sehingga jumlah BLT desa yang disalurkan tidak berkurang dibandingkan bulan pertama penyaluran saat dilaporkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU

"Dalam implementasinya, banyak sekali yang mengalami masalah karena ternyata untuk mendapatkan pengganti, KPM BLT desa yang berkurang misalnya karena meninggal dunia, itu tidak mudah dilakukan," ujar Jamiat.

Menurutnya, jumlah penduduk di desa biasanya sedikit. Sehingga, saat tidak menemukan pengganti KPM BLT desa, mereka tidak bisa melakukan perekaman realisasi penyalurannya.

Kesulitan itu kini bisa teratasi dengan aturan yang baru. 

"Di PMK Nomor 128 Tahun 2022, penyaluran dan perekamannya tetap dimungkinkan dengan jumlah penerima BLT desa yang berkurang. Tapi, laporannya harus disertai alasan penurunan jumlah penerima atau alasan mengapa tidak bisa diberikan," jelas dia. 

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Warga Inginkan BLT BBM Rp1 Juta

Jamiat menyampaikan, anggaran BLT desa tetap akan disalurkan sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan di awal. Sedangkan sisa yang tidak jadi tersalur dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan hewani, dan penguatan sektor kesehatan.

"Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini," tandasnya. 

BLT Desa adalah bantuan untuk masyarakat miskin di desa, yang diberikan sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Untuk tahun ini, KPM akan menerima BLT tersebut untuk bulan Juli-September, sebesar Rp300.000 per bulan. 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x