Kompas TV nasional hukum

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Bakal Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Besok

Kompas.tv - 8 September 2022, 14:19 WIB
eks-wadirkrimum-polda-metro-jaya-bakal-jalani-sidang-etik-terkait-kasus-brigadir-j-besok
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat besok (9/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat besok (9/9/2022).

Demikian keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jumat, besok, Wadirkrimum dulu," kata Dedi, Jumat.

Jerry bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut penuturan Dedi, sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Nama AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.


 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.

Baca Juga: Hari ini, Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Jejak AKBP Jerry Raymond Siagian di Kasus Brigadir J

Sebelum dicopot dari Wadikrimum Polda Metro Jaya, Jerry pernah melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x