Kompas TV nasional hukum

Pelecehan di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Pembenaran Tersangka yang Tak Perlu Dipertimbangkan

Kompas.tv - 6 September 2022, 21:17 WIB
pelecehan-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j-disebut-pembenaran-tersangka-yang-tak-perlu-dipertimbangkan
Kolase foto Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Brigadir Yosua. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan kekerasan seksual atau pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bagian dari pembenaran tindakan tersangka utama Ferdy Sambo untuk membunuh korban.

"Ini (dugaan pelecehan -red) kan sebenarnya bagian dari pembenaran bahwa pembunuhan itu dilakukan karena ada perbuatan yang membuat seseorang itu menjadi marah," jelas Fickar di Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022) 

Menurut dia, benar atau tidaknya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan dibuktikan dalam fakta persidangan.

"Bisa jadi, sakit hatinya Pak FS (Ferdy Sambo) kemudian memutuskan untuk menembak itu juga salah, keliru dia," terangnya.

Pembenaran tersebut, kata Fickar, bisa saja meringankan hukuman Ferdy Sambo, tetapi agak sulit.

Baca Juga: Soal Lie Detector, Pakar Hukum: Benar atau Tidak, Bisa Dibandingkan dengan Keterangan Saksi Lain

"Ketika orang sudah bisa berpikir bebas, berpikir merdeka, pengaruh-pengaruh lain itu menjadi minor," terangnya.

"Maksud saya, tidak usah dipertimbangkan juga, karena orang itu sudah dewasa, sudah bisa mengambil pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan nantinya akan bergantung pada penilaian hakim di pengadilan.

Logis dan tidaknya keterangan para pihak, baik tersangka, saksi, maupun ahli, juga akan dinilai oleh hakim.

"Semakin tidak logis, semakin membela dirinya membabi buta, bahwa orang membela diri oke silakan, tetapi ya yang logis, sesuai dengan realita dan kenyataannya," pungkasnya.


Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lie Detector: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo dan istrinya mengaku bahwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu dilatarbelakangi oleh dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x