Kompas TV nasional peristiwa

Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Kompas.tv - 2 September 2022, 13:20 WIB
ini-daftar-manipulasi-ferdy-sambo-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hasil-penyelidikan-komnas-ham
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merinci beragam manipulasi yang diduga dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red),” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat membacakan laporannya, Kamis (1/9/2022).

Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.

Setidaknya dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.

Baca Juga: Ironi Putri Candrawathi dan Sederet Perempuan Ini, Jalani Penahanan Meski Punya Balita


Antara lain, menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.

Hingga meminta saksi ADC menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Tak hanya itu, dalam laporan Komnas HAM, manipulasi juga dibongkar bersama temuan adanya upaya mengonsolidasi TKP.

“Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan di sekitar TKP,” kata Choirul Anam.

“Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP. Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x