Kompas TV nasional politik

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum: Penyidik Harusnya Sensitif, Ini Tidak Mengenakkan Publik

Kompas.tv - 2 September 2022, 06:10 WIB
putri-candrawathi-tak-ditahan-pakar-hukum-penyidik-harusnya-sensitif-ini-tidak-mengenakkan-publik
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat dialog di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022). Jamin menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri Candrawathi sudah terpenuhi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian dinilai telah memeragakan istilah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tontonan istilah tersebut dilakukan saat kepolisian tidak menahan Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyatakan tontonan tersebut sudah mencederai perasaan masyarakat. 

Apalagi penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terus diikuti oleh masyarakat. 

Baca Juga: Ini 3 Alasan Subjektif Penyidik Bareskrim Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi

Jamin menjelaskan secara objektif syarat penahanan Putri sebagai tersangka sudah terpenuhi dan pada umumnya kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan. 

Ia juga mengingatkan ada opsi untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tahanan kota atau tahaann rumah, jika dalam pertimbangan penyidik masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Kalau dia (Putri Candrawathi) ditahan di rumah atau tahanan kota untuk dia bisa berobat ke psikiater atau psikolog atau apapun dan untuk merawat anak, itu bukan menjadi suatu halangan untuk bisa melakukan hal itu," ujar Jamin saat dialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut Jamin mengakui penyidik memiliki pertimbangan subjektif dalam memutuskan seorang tersangka ditahan ataut tidak. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

Dengan mempertimbangkan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x