Kompas TV nasional hukum

Meski Istri Sambo Punya Anak Balita, Ternyata Bisa Ditahan Bersama Anaknya, Ini Penjelasan Psikolog

Kompas.tv - 1 September 2022, 09:30 WIB
meski-istri-sambo-punya-anak-balita-ternyata-bisa-ditahan-bersama-anaknya-ini-penjelasan-psikolog
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa Putri Candrawathi bisa dipenjara bersama anaknya yang masih balita, Kamis (1/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC), diketahui memiliki anak berusia di bawah lima tahun. Dengan alasan tersebut, bisakah PC tetap ditahan?

Menurut psikolig forensik Reza Indragiri Amriel, istri Ferdy Sambo itu bisa ditahan bersama anaknya yang masih balita, seperti ia terangkan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).

"Ruang tahanan lapas memang bukan tempat yang ideal untuk mengasuh anak, tapi sangat banyak studi, memang bukan di Indonesia, justru mendorong otoritas kepolisian untuk mempersiapkan ruang tahanan sebagai tempat napi mengasuh anak mereka," kata Reza.

"Itulah dorongan yang menghasilkan perubahan konstruksi besar-besaran di ruang tahanan," imbunya.

Baca Juga: Ini yang Bikin Psikolog Forensik Bingung, Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan

Dengan adanya kasus PC sebagai tersangka sekaligus memiliki anak balita, Reza menilai momen ini dapat dimanfaatkan sebagai pilot project bagi kepolisian untuk membuat kemajuan.

"Kalau kita punya semangat yang sama, sesungguhnya tidak terlalu luar biasa juga, seandainya lewat kasus ini dibikin sebuah pilot project. Ruang tahanan bagi PC, andai ia diputuskan untuk ditahan, dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa jadi tempat mengasuh anaknya," kata Reza.

"Sekali lagi, saya mengatakan ini bukan dengan latar belakang kebencian, tetapi berdasar studi, bahwa otoritas kepolisian memfasilitasi para napi maupun tersangka yang ditahan, untuk tetap menjalankan peran pengasuhan ke anak-anak mereka," tegasnya.

Reza lantas menjelaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Indonesia.

"Seingat saya, beberapa waktu lalu sudah ada presedennya. Di Nusa Tenggara ada ibu yang bermasalah hukum sempat ditahan bersama anaknya," ungkap Reza.

Ia menyebut, ketimbang timbul kegemparan semacam itu, karena ruang tahanan atau lapas tidak didesain sebagai tempat mengasuh anak, maka "jadikan kasus ini sebagai sebuah pilot project, di mana ruang tahanan bisa dimodifikasi bagi tersangka, agar tetap bisa mengasuh anaknya."

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang Dinilai Hanya Ikuti Narasi Ferdy Sambo

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x