Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri Tanpa Diketahui Awak Media

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 10:40 WIB
putri-candrawathi-tiba-di-bareskrim-polri-tanpa-diketahui-awak-media
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Dia ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang digelar Jumat (26/8/2022). Putri rencananya akan dikonfrontir dengan tersangkan lain.

Namun, kedatangan dia tak diketahui oleh awak media yang sudah menunggu di lokasi. 

Baca Juga: Reaksi Keluarga Lihat Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J: Kami Harap Pertolongan Tuhan Datang

Hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis. 

"Udah di dalam (Bareskrim Polri) saya masuk nih," kata Arman di lokasi. 

Arman pun mengaku tak mengetahui Putri tiba di Bareskrim pukul berapa. 

"Saya belum tahu, saya telat ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.


 

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga sebagai otak dari terjadinya peristiwa keji tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang Dinilai Hanya Ikuti Narasi Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x