Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 05:05 WIB
komnas-ham-pembunuhan-brigadir-j-bukan-pelanggaran-ham-berat
Aktivis mengikuti aksi kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus pembunuhan Brigadir J tidak dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022), dilansir Kompas.com.

Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Dijelaskan Taufan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.

Pengertian pelanggaran HAM berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Taufan kemudian mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," tutur Taufan.

Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat. Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejama yang diterima korban.

"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x